KOTAMOBAGU.SULAWESION.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop-UKM) kembali melakukan penertiban Pasar 23 Maret di kelurahan Gogagoman Rabu (11/01/2023).
Kepala Disperindagkop-UKM Ariono Potabuga menjelaskan, hari ini kembali melaksanakan upaya penertiban pasar terutama untuk para pedagang yang berada di badan jalan yang digunakan sebagai tempat jualan,”jelasnya.
lebih jelas Ariono meminta untuk para pedagang agar kembali menggunakan tempat yang telah disiapkan.
“Saya meminta untuk para pedagang kembali jualan di tempat yang telah disiapkan untuk peruntukannya yakni di dalam pasar,”ujarnya.
menurutnya, penertiban di pasar 23 Maret ini di targetkan untuk Bangunan-bangunan darurat yang dijadikan sebagai tempat jualan, karena itu dipergunakan sebagai tempat parkir.
“Seperti yang kita ketahui ketika kita memiliki izin untuk membangun bangunan, harus ada jarak dari jalan dan bangunan yang kita bangun, space itu yang kita gunakan sebagai tempat parkir, ketika ada bangunan darurat yang dijadikan tempat jualan, itu yang kita minta untuk dimundurkan,”pungkasnya.