KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) telah di revisi.
Kegiatan ini di laksanakan di GOR Desa Kobo Kecil, Kecamatan Kotamobagu Timur baru-baru ini.
Dalam kegiatan tersebut, juga turut di hadiri Assisten 1 Sekda Kotamobagu Teddy Makalalag sekaligus membuka kegiatan, Kabag hukum Hendra Dilapanga, Kadis PMD Nasri Paputungan, para camat, para Sangadi se Kotamobagu, dan jajaran DPMD Kotamobagu.
Kepala DPMD Kotamobagu Nasli Paputungan menjelaskan, pihaknya melaksanakan sosialisasi bersama para Sangadi se Kotamobagu.
“Kegiatan sosialisasi ini, sesuai dengan peraturan daerah Kotamobagu nomor 4 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan daerah tentang tata cara pemilihan Sangadi nomor 4 tahun 2015,” jelas Nasli.
Ia juga mengatakan, kegiatan ini di ikuti sekitar 15 Sangadi yang berada di wilayah Kotamobagu, dan dengan adanya kegiatan sosialiasi ini berharap seluruh Sangadi di Kotamobagu dapat mengimplementasikan peraturan daerah ini.
“Kegiatan ini terlaksanakan dengan baik dan di harapkan juga materi yang di sampaikan dapat bermanfaat,” tutupnya.
Ali Mokoginta | Guesman Laeta