KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menegaskan akan segera turun langsung.
Untuk melakukan penertiban di lokasi bekas Bioskop Palapa yang telah diubah menjadi Pasar Liar oleh sejumlah pedagang, Kamis (25/5/2023).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, Aljufri Ngadu menjelaskan penertiban dilakukan karena area tersebut tidak memiliki izin perdagangan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait untuk melakukan penertiban, karena di lokasi bekas Bioskop Palapa tidak ada izin perdagangan,” ujarnya.
Bahkan, meskipun ada informasi bahwa pihak pengelola telah memiliki izin, menurut Aljufri Ngadu.
Izin tersebut hanya berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diperuntukkan sebagai gudang penyimpanan barang.
“Yang mereka miliki hanya IMB/PBG yang hanya untuk gudang, bukan untuk operasional Pasar. Izin untuk operasional Pasar harus dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan,” jelas Aljufri.
Aljufri Ngadu juga menegaskan bahwa Pemkot Kotamobagu melalui DPMPTSP telah mengeluarkan surat peringatan SP3 sebagai dasar untuk melakukan penertiban di lapangan.
“Kemarin, kami sudah mengeluarkan surat peringatan SP2 dan segera kami akan mengirimkan Surat SP3 dengan melakukan penindakan langsung di lapangan,” tegas Aljufri. ***