KOTAMOBAGU.SULAWESION.COM- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu, menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) tentang standar pelayanan.
Kegitan tersebut berlangsung, di Hotel Senator Kotamobagu, Selasa (27/06/2023), turut hadir sebagai rasumber Dosen Universitas Dumoga Kotamobagu, Hendratno Pasambuna.
Kepala DPMPTSP Kotamobagu Moh Aljufri Ngandu menjelaskan, standar pelayanan merupakan tolak ukur, pedoman dan acuan Dinas PMPTSP, sebagai instansi pelayanan publik dalam rangka memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat dan teratur.
“Penilaian standar pelayanan, SOP dan lain sebagainya, standar pelayanan paling utama, apakah kita patuh atau tidak dalam menjalankannya,” ucap Aljufri.
Lebih lanjut Aljufri mengatakan dalam standar pelayanan yang akan dirumuskan pada FKP tersebut, nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Walikota Kotamobagu.
“Jadi sebelum dituangkan, diajukan dan ditetapkan, kami memandang perlu melaksanakan rapat ini untuk berdiskusi dengan narasumber terkait hal yang akan kita buat pada standar pelayanan ini,” ujarnya.
Menurutnya, indikator kinerja utama Dinas PMPTSP selain meningkatnya investasi di Kotamobagu, nilai survei kepuasan masyarakat pun sangat erat dengan standar pelayanan.
“Nilai indeks kepuasan ini tinggi karena berdasarkan standar pelayanan yang ada. Jadi sangat pengaruh terhadap kepuasan masyarakat.
Olehnya diharapkan agar seluruh peserta rapat FKP dapat mengikuti seluruh rangkaian diskusi untuk merumuskan standar pelayanan yang berkualitas,” pungkasnya.