KOTAMOBAGU.SULAWESION.COM-Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, kembali memberi kesempatan kepada para pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), sampai tanggal 20 Januari, 2023.
“Hasil koordinasi dengan PTSP Provinsi beberapa hari lalu, untuk LKPM masih perpanjang lagi sampai tanggal 20 Januari 2023” jelas Kabid Perencanaan Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal, Aryanto Mamonto, Jumat (20/01/2023).
Adapun bagi mereka pelaku usaha yang menemui kendala dalam penginputan laporan LKPM Akan dibantu oleh Dinas PMPTSP.
“Pelaku usaha yang mempunyai kendala atau belum paham cara penginputan pelaporan LKPM akan kami bantu dan dampingi,”ujarnya.
Aryanto Mamonto juga berharap, agar para pelaku usaha segera menginput LKPM, agar ijin usahanya tidak dibekukan.
“Diharapkan kepada para pelaku usaha untuk segera melakuka pelaporan LKPM secara berkala dan tepat waktu, agar tidak dikenakan sanksi berupa pembekukan ijin usahanya,”pungkasnya.
Dapat diketahui, bahwa penyampaian LKPM merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c) dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dan untuk pelaporan LKPM sendiri dapat dilakukan secara online melalui https://oss.go.id. Atau bisa langsung ke klinik layanan yang dibuka oleh DPMPTSP, serta untuk layanan ini tidak dipungut biaya.