KOTAMOBAGU,SULAWESION.COM— Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu siap membantu masyarakat dalam proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), Selasa (11/10/2022).
Hal ini sebagaimana dijelaskan Kepala DPMPTSP Kotamobagu, Moh Aljufri Ngandu, dimana penerbitan NIB melalui OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
“Untuk Kotamobagu sendiri pengurusan NIB melalui sistem OSS sudah dilakukan di Kota Kotamobagu sejak tahun 2019,” jelasnya.
Lebih lanjut Aljufri menjelaskan, hingga saat ini pihaknya telah mencatat dari bulan Januari sampai September 2022 tercatat sebanyak 373
pelaku usaha yang telah mengantongi NIB.
“Dihimbau kepada pelaku usaha di Kota Kotamobagu untuk segera mengurus NIB sebagai identitas pelaku usaha, baik perseorangan maupun non perseorangan. Jika mempunyai kendala saat pengurusan, bisa langsung mengunjungi kantor DPMPTSP Kotamobagu, kami siap untuk membantu,” pungkasnya.
Nuxbuhang | ISP