KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu terus mempercepat kinerja dalam membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2024.
Panitia Khusus (Pansus) LKPJ telah bekerja kurang lebih satu bulan untuk menyelesaikan pembahasan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh anggota Pansus LKPJ 2024, Shandry Hasanuddin, Jumat (08/05/2025).
“Kita akan memacu kinerja karena waktu yang diberikan hanya satu bulan,” ujarnya.
Sikap serupa juga diungkapkan oleh Sekretaris Pansus LKPJ 2024, Dani Iqbal Mokoginta.
Ia mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 13 Tahun 2019, Pansus LKPJ hanya diberikan waktu 30 hari untuk membahas dokumen LKPJ setelah diserahkan oleh kepala daerah.
“Sesuai dengan PP No 13 Tahun 2019, dokumen LKPJ dibahas oleh DPR paling lambat 30 hari setelah diserahkan oleh kepala daerah,” jelas politisi PKB Kotamobagu tersebut.
“Intinya, kita (Pansus) akan memacu pekerjaan kita agar pembahasan ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Dani.***