Dua Pelaku Pencurian, Emas, HP dan Kotak Amal di RM Hijrah Kotamobagu Berhasil Dibekuk

 

KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM-Satuan Reskrim Polres Kotamobagu berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan Emas dan HP serta kotak amal di Rumah Makan (RM) Hijrah, Jalan Ahmad Yani Kotamobagu, Rabu (10/8/2022).

Bacaan Lainnya

Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/496/VII/2022/SPKT/Polres Kotamobagu.

Korban HD (55) melaporkan kejadian tersebut sejak tanggal 29 Juli 2022.

Kejadian berawal pada hari Jumat (29/7/) korban tidur di RM Hijrah miliknya, kemudian sekitar pukul 02.30 Wita dini hari, korban terbangun dan mendapati pintu lemari dan pintu dapur sudah dalam keadaan terbuka.

Setelah diperiksa, ternyata satu buah Smartphone merek Oppo Reno 5, tiga buah gelang emas dan satu buah cincin emas serta satu buah kotak amal milik panti asuhan Arrahman Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat berisi sumbagan kurang lebih Rp3 juta hilang.

Berdasarkan laporan, Tim Resmob dipimpin Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya SIK, berdasarkan rekaman CCTV Tim Resmob langsung melakukan pengembangan.

Tim Resmob kemudian berhasil meringkus ke dua tersangka, yakni dengan inisial AG alias Akbar (19) warga kelurahan Mogolaing, KB alias Kris (21) warga Dumoga.

Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti berupa satu buah HP merek Oppo, satu buah Kotak Amal milik panti Asuhan Arrahman Mongkonai.

Betel atau batang besi yang digunakan untuk membongkar dinding milik korban serta membuka kotak amal.

Adapun barang bukti Emas hilang yang dilaporkan korban saat ini dalam penyelidikan karena diduga hilang saat tersangka melakukan pesta miras di salah satu kios kompleks kuburan di Kotobangon.

Sedangkan uang dalam kotak amal diduga dipakai untuk pesta miras.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana membenarkan, pengungkapan kasus pencurian di RM Hijrah.

“Kedua tersangka pencurian ini telah ditahan sebelumnya di Polres Kotamobagu, yakni AG akibat kasus pembunuhan serta KB akibat kasus membawa sajam pada hari yang sama saat pembunuhan,” ujar Diwadyana.

Berdasar informasi, AG juga tersangka kasus pembunuhan terhadap AM alias Rik (38) warga Kelurahan Upai Kecamatan Kotamobagu Timur, pada hari Senin (1/8/) lalu di Taman Kota Kotamobagu.

Sedangkan KB merupakan tersangka membawa sajam pada malam yang sama.

Triyani Buhang I Supardi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *