Dua Terduga Pelaku Pembunuhan di Taman Kota Berhasil Diringkus SatReskrim Polres Kotamobagu

Dua terduga pembunuhan di Taman Kotamobagu setelah diamankan Satreskrim Polres Kotamobagu

 

KOTAMOBAGU.SULAWESION.COM– Sat Reskrim Polres Kotamobagu berhasil meringkus dua terduga pelaku pembunuhan terhadap AM alias Rik (38) warga kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Timur, Selasa 2/8/2022.

Bacaan Lainnya

Kasus pembunuhan tersebut terjadi di taman Kota Kotamobagu sekitar pukul 01.00 dini hari.

Berdasarkan laporan warga Tim Resmob dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Batara Indra Aditya, SIK langsung mendatangi TKP.

Dalam pengembangan kemudian Tim Resmob Kotamobagu berhasil mengetahui identitas diduga pelaku pembunuhan.

Kemudian Tim Resmob bergegas dan menangkap kedua diduga pelaku pembunuhan yakni, AG alias Akbar (22) warga Kelurahan Mogolaing yang merupakan Residivis kasus pembunuhan, serta YG (17) warga Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow diringkus di kelurahan Biga.

Kronologi

Kedua tersangka AG dan YG sedang mengkonsumsi minuman keras jenis Cap Tikus, AG berjalan melewati korban, karena sudah dalam pengaruh minuman keras Cap Tikus, kemudian korban dan AG terlibat adu mulut.

Kemudian AG menikam korban dengan pisau dibagian punggung kanan, korban kemudian berlari ke arah toko Roberta lalu dikejar tersangka YG dan menikam korban mengenai lengan kanan korban.

Korban sempat dilarikan di RSUD Pobundayan, namun korban sudah dinyatakan meninggal dunia.

Barang bukti berhasil diamankan dari kedua tersangka yaitu, dua senjata tajam berupa pisau masing-masing sepanjang 25 Cm dan 32 Cm.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka kasus pembunuhan di Taman Kota.

“Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kotamobagu beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka dijerat pasal 338 KUHP sub pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kasi Humas.

 

Tri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *