Gedung BLKK di Desa Bulud//Foto: Istimewa.
KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Kasus dugaan Korupsi pada pembangunan gedung Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) tahun anggaran 2021 dan bantuan peralatan vokasi pada BLKK tahun anggaran 2022 di Desa Bulud, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus bergulir, Jumat (19/1/2024).
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu IPTU Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK, menjelaskan, hasil audit yang dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp. 801.730.244.93. Kerugian tersebut merupakan total Loss dari anggaran yang dialokasikan untuk proyek tersebut.
“Kami selaku penyidik meminta pihak auditor BPKP untuk melakukan audit, dan berdasarkan temuan audit PKKN dari BPKP, kerugian Negara sebesar Rp. 801.730.244.93,” ujar Kasat Reskrim.
Dalam penanganan kasus ini, Satreskrim Polres Kotamobagu telah mengambil langkah selanjutnya dengan mengirimkan surat permintaan gelar perkara ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulawesi Utara.
Tujuan dari gelar perkara ini adalah untuk menentukan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini dan akan dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
“Dengan adanya permasalahan ini, kami telah mengirimkan surat permintaan gelar perkara ke Direktorat Reskrimsus Polda Sulut. Langkah ini diambil untuk menentukan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dan akan dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” pungkas Kasat Reskrim.
Perlu diketahui, kasus ini menjadi sorotan publik karena proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Masyarakat diharapkan agar dapat bersabar menunggu hasil penyidikan dan proses hukum yang sedang berjalan.*