KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Pemerintah Kota Kotamobagu menang gugatan yang dilayangkan oleh Dofie Paat di PTUN Manado, terkait kebijakan pemagaran Pasar Serasi yang terletak di Kelurahan Gogagoman.
Hal tersebut tertuang dari keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, putusan penolakan terhadap gugatan oleh Dolfie Paat dengan Nomor perkara 37/G/TF/2022/PTUN.MDO, Kamis (12/1/2023).
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Kotamobagu Rendra Dilapanga, mengucap syukur atas putusan dari PTUN tersebut.
“Alhamdulillah, putusan ini lebih memperkuat argumentasi Pemkot yang telah disampaikan sebelumnya bahwa tindakan pemagaran dilakukan berkaitan dengan penghentian kegiatan jual beli di lokasi pasar serasi,”ujar Rendra.
Lebih lanjut dalam pertimbangan, Majelis hakim PTUN Manado, menyampaikan,tindakan pemagaran tidak menimbulkan kerugian.
“Dalam pertimbangannya majelis hakim dalam tindakan pemagaran tidak menimbulkan kerugian,bagi Penggugat Dolfi cs,”pungkasnya.
Berikut isi putusan penolakan terhadap gugatan oleh Dolfie Paat ke Pemkot Kotamobagu.
M E N G A D I L I
DALAM PENUNDAAN: Menolak Permohonan Penundaan Para Penggugat.
Dalam eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat Untuk Seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA : 1.Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima.
2.Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 8.727.400,- (Delapan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah). ***