Gunakan Ruko Milik Pemkot, FM Didenda Rp 13 Juta

KOTAMOBAGU,SULAWESION.COM -Pengadilan Negeri Kotamobagu menggelar sidang perdana atas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan terdakwa FM, pengguna Ruko kompel di Pasar 23 Maret Kotamobagu, yang diduga tidak membayar retribusi selama 13 bulan berturut-turut, Kamis, 26 Juni 2025, di ruang sidang Pengadilan Negeri Kotamobagu

Sidang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Kotamobagu, dan dimulai pukul 09.00 WITA. Sidang dibuka oleh Majelis Hakim dan dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh penyidik Satpol PP yang bertindak sebagai Penuntut Umum.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa terdakwa melanggar Pasal 64 ayat (4) dan Pasal 103 Perda Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024, karena tidak menyetorkan retribusi penggunaan ruko milik pemerintah daerah sejak Mei 2024 hingga Mei 2025. Total tunggakan yang belum dibayarkan mencapai Rp13.000.000.

Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, SSTP, ME, menjelaskan bahwa perkara ini telah melalui proses administrasi sesuai prosedur. “Kami telah menerbitkan tiga kali surat teguran resmi, namun tidak ada tindak lanjut dari yang bersangkutan. Karena itu, langkah hukum ditempuh untuk memberi efek jera serta menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan daerah,” ujar Sahaya.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan empat orang saksi dari unsur pemerintah daerah, yaitu: Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM, Kepala Bidang Perdagangan, Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), dan Kepala Seksi Penagihan Retribusi.

Setelah pemeriksaan saksi, sidang diskors pada pukul 11.30 WITA dan dijadwalkan berlanjut pukul 15.30 WITA.

Selama masa skorsing, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menempuh jalur Restorative Justice. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mengajukan permohonan untuk menyelesaikan tunggakan secara cicilan bulanan. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pihak Dinas Perdagangan, karena mekanisme cicilan tidak diatur dalam regulasi. Dinas menegaskan bahwa tunggakan selama 13 bulan harus diselesaikan secara penuh sesuai Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Putusan Sidang: Terdakwa Dinyatakan Bersalah, Denda dan Kurungan Ditetapkan namun Ditangguhkan

Pada sidang lanjutan yang digelar sore hari, Majelis Hakim menyampaikan putusan atas perkara Nomor 6/Pid.C/2025/PN Ktg. Hakim menyatakan bahwa terdakwa F. M. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2024. Atas pelanggaran tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar dua kali lipat dari total retribusi, yaitu Rp26.000.000, dan pidana kurungan selama tiga bulan.

Namun, dengan mempertimbangkan hasil musyawarah antara terdakwa dan Pemerintah Kota Kotamobagu, serta adanya permohonan dari terdakwa untuk menyelesaikan kewajiban secara bertahap, Majelis Hakim memberikan kebijaksanaan dengan menangguhkan pelaksanaan hukuman.

Terdakwa menyatakan kesanggupan untuk melunasi tunggakan retribusi tahun 2024 sebesar Rp8.000.000 dan berjanji akan menyelesaikan sisa kewajiban sebesar Rp5.000.000 paling lambat pada 30 Juli 2025. Hakim menegaskan bahwa apabila terdakwa tidak memenuhi kewajiban tersebut sesuai kesepakatan, maka Jaksa Penuntut Umum berhak mengeksekusi putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah Kota Kotamobagu menyatakan bahwa proses hukum ini merupakan bagian dari komitmen dalam menegakkan aturan daerah serta menjaga integritas dan keberlanjutan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pengguna aset pemerintah untuk taat terhadap kewajiban retribusi. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan