KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Terkait informasi Putusan Pengadilan Tinggi Manado yang menolak gugatan rekonvensi Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
Terhadap objek sengketa lahan Pasar Serasi, mendapat tanggapan dari Kepala Bagian Hukum Chandra Saniman, SH, Sabtu (29/7/2023).
Menurut Chandra, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan banding tersebut.
“Kalau memang demikian isi putusannya, maka Pemerintah Kota Kotamobagu tentu akan melakukan upaya hukum lanjutan sesuai yang diperkenankan undang-undang yaitu upaya kasasi.
Pada prinsipnya perkara ini belum final atau inkracht, masih berproses dan masih ada upaya hukum yang akan ditempuh.
Idealnya menunggu dulu putusan final/inkracht baru bisa ditanggapi substansinya,” ucap Chandra.
Sementara itu, terkait rencana pihak tergugat rekonvensi yang katanya akan melaporkan Ibu Wali Kota dalam hal ini Pemkot Kotamobagu dengan dalil putusan yang ada, menurut Chandra adalah sesuatu yang kurang tepat.
“Menurut kami putusan itu tidak dapat dijadikan dalil bagi yang bersangkutan untuk mengajukan gugatan perdata apalagi laporan pidana.
Sebab klaim Pemkot Kotamobagu atas Pasar Serasi adalah berdasarkan pengalihan hak dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow,” ujarnya.
Chandra menambahkan, sedangkan putusan PTUN tahun 2015, lanjutnya adalah pembatalan penerbitan sertifikat dan bukan tentang hak kepemilikan.
“Putusan PN sampai dengan putusan MA di tahun 2017 adalah putusan NO (Niet Ontvankelijke verklaard) atau gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
Dan putusan banding tahun 2023 ini belum final sebab masih akan ada upaya hukum lanjutan dari Pemkot.
Melihat putusan tahun 2015, tahun 2017 dan tahun 2023 seharusnya tidak terdapat landasan yuridis yang dapat dijadikan acuan gugatan perdata apalagi laporan pidana,” ujarnya lagi.
Menurutnya, untuk somasi yang akan dilayangkan pihak tergugat yang meminta Pemkot harus menindaklanjuti putusan banding tahun 2023, menurut Chandra adalah sesuatu yang tidak mungkin.
“Bagaimana kami akan menindaklanjuti putusan yang belum final. Somasinya terkait apa? Apakah untuk sesuatu yang belum final , belum inkracht? Sementara kami masih akan tetap menempuh upaya hukum lanjutan.
Dan yang berhak memberikan aanmaning atau teguran agar menjalankan isi putusan yang telah final adalah Ketua Pengadilan Negeri,” pungkasnya. ***