KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terbitkan surat imbauan yang ditujukan kepada seluruh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kotamobagu.
Hal tersebut guna mengendalikan serta mengawasi penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) atau solar bersubsidi, Rabu (14/12/2022).
Imbauan tersebut sebagaimana dituangkan dalam surat Nomor 003/Setda-KK/570/XII/2022, di mana surat tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Kotamobagu Nomor 44.a/W KK/III/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) solar bersubsidi.
Berikut ini sembilan poin surat imbauan yang dilayangkan kepada seluruh Pengelola SPBU di wilayah Kota Kotamobagu: