KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Tiga pria dewasa di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) ditangkap Satreksrim Polres Kotamobagu dalam dugaan kasus cabul.
Tiga pelaku masing-masing HO (46), SM (46) dan MT (32) tak berkutik saat ditangkap lalu digiring tim Satreskrim Polres Kotamobagu.
Ketiga pria dewasa tersebut diduga mencambuli anak di bawah umur yang masih berusia 11 tahun.
Kasus ini mencuat atas laporan orang tua korban dengan tiga laporan, masing-masing : LP/B/555/VIII/2022/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, LP/B/556/VIII/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, LP/B/557/VIII/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut tertanggal 20/08/2022.
Dari dasar itulah, tim Satreskrim Polres Kotamobagu langsung mengamankan ketiga pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Yang bikin miris, ketiga pelaku dan koran masih memiliki hubungan keluarga.
Dari hasil interogasi penyidik, ketiganya mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Sedangkan MT (32) mengaku pernah sampai melakukan persetubuhan terhadap korban.
Modus operandi ketiga pelaku dengan memanfaatkan hubungan keluarga dengan korban dan membujuk korban dengan meminjamkan HP untuk bermain kemudian mengambil kesempatan melancarkan aksi pencabulan terhadap korban yang diduga dilakukan sejak tahun 2019.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan terhadap 3 orang diduga pelaku pencabulan ini.
“3 tersangka sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasIptu Dewa.
Nux Buhang | Guesman Laeta