Perempuan DM alias Dew (39) warga Desa Mataindo Utara, kasusnya dilimpahkan ke Kejari Kotamobagu. Foto Humas Polres
KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Penyidik Satuan Reskrim Polres Kotamobagu kembali melimpahkan tersangka diduga melakukan kasus pidana mengalihkan jaminan objek Fidusia.
Berupa satu unit Mobil Toyota New Veloz, yang dilakukan oleh seorang perempuan DM alias Dew (39) warga Desa Mataindo Utara Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Jumat (8/11/2023).
Kasus ini bermula ketika tersangka (DM_red) pada bulan Maret 2021 melakukan perjanjian pembiayaan secara kredit 1 unit Mobil Toyota Veloz dengan pihak PT. Hasjrat Multifinance Cabang Kotamobagu.
Namun pada (27/3/2023) tersangka menjual Mobil tersebut kepada orang lain seharga Rp. 35.000.000. tanpa sepengetahuan perusahaan Pihak PT. Hasjrat Multifinance.
Akibat perbuatanya itu Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 202.433.000, kemudian melaporkan kasus ini di Polres Kotamobagu yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/101/IV/2023/SPKT/RES-KTG/SULUT tanggal (11/4/2023).
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, pada Kamis (7/12/2023) tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Kapolres Kotamobagu melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan pelimpahan kasus Fidusia tersebut.
“Tersangka telah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu, masyarakat dihimbau agar tidak melakukan hal yang sama, yaitu mengalihkan jaminan objek fidusia tanpa seijin perusahaan pembiayaan yang memberi fasilitas kredit karena berpotensi berhadapan dengan hukum” ungkap Kasi Humas,” pungkas Dewa.