Kasus Pencurian HP Selesai Secara Restorative Justice di Polres Kotamobagu

Kasus Pencurian HP Selesai Secara Restorative Justice di Polres Kotamobagu

KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM  – Sat Reskrim Polres Kotamobagu kembali menerapkan keadilan restoratif atau Restorative Justice terhadap kasus pencurian Handphone yang terjadi di wilayah Polres Kotamobagu, Senin (21/11/2022).

Kasus pencurian HP ini terjadi pada tanggal 2 Mei 2022, saat itu korban SM alias Silfana (38) warga Kelurahan Kobo Besar Kecamatan Kotamobagu Timur, keluar rumah bersama anaknya dengan Becak Motor (Bentor) menuju toko emas yang berada di Kelurahan Gogagoman.

Bacaan Lainnya

Setelah berada di Toko Emas di Gogagoman, korban kemudian keluar lagi menuju Toko Paris, tanpa disadari korban, Handphone Redmi Note 10 miliknya sudah hilang dengan kerugian mencapai Rp.2.625.000.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polres Kotamobagu dengan nomor : LP/B/278/V/2022/SPKT/Res Ktg/Polda Sulut,tanggal 2 Mei 2022.

Dari hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Kotamobagu terungkap bahwa NB alias Nas (34) warga Desa Bilalang tiga Utara yang mengantar korban dengan Bentor saat kejadian merupakan orang yang diduga pelaku pencurian HP tersebut.

Tersangka kemudian diamankan pada Kamis (17/11/) dirumahnya di Desa Bilalang tiga Utara. Kemudian tersangka diamankan di Mapolres Kotamobagu bersama barang bukti berupa Handphone Redmi Note 10 milik korban.

Setelah terungkapnya kasus pencurian Handphone ini, korban memilih memaafkan korban kemudian ditindak lanjuti dengan Restorative Justice oleh Polres Kotamobagu.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Adnyana membenarkan pengungkapan kasus ini.

“Kasus pencurian Handphone ini diselesaikan secara Restorative Justice karena korban memaafkan pelaku dan mendapatkan kembali Handphone miliknya,”ujar Kasi Humas. ***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *