Kejari Kotamobagu Gelar Pemusnahan Ratusan Barang Bukti Tahun 2022

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kotamobagu mengelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrach. Foto Nux

 

KOTAMOBAGU.SULAWESION.COM— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kotamobagu mengelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Bacaan Lainnya

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Kotamobagu, Rabu (12/10/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar SH MH menjelaskan, terkait Narkotik tentu menjadi atensi semua stekholder untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa khsusunya di Kota Kotamobagu.

“Dalam melaksanakan kegiatan tentunya dapat memberikan informasi bahwa perkara-perkara tindak pidanan ini berdampak kepada kekuatan bangsa ke depan,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Seksi Barang dan Bukti Zulhiya Jayanti Manise SH menjelaskan, Pemusnahan barang bukti dan alat bukti ini dari perkara tindak pidana umum, Narkotika, Oharda, dan tindak pidana umum lainnya tahun 2022.

“Alat bukti dan barang bukti lainnya semacam pakaian dan lainnya semuanya perkara gabungan yang kita musnahkan dengan cara dibakar, barang bukti ” ucapnya.

Lebih lanjut Zulhiya menjelaskan, dengan melihat begitu banyak barang bukti yang dimusnahkan, ini menjadi tantangan bagi penegak hukum.

Untuk selalu mensosialisasikan peningkatan kesadaran masyarakat sehingga ketaatan, menjadi satu bagian ikhtiar sehingga tindak pidana yang terjadi di lingkungan masyarakat bisa dicegah.

“Tidak semua Napi tersertifikasi menjadi Napi. Tentunya ini tidak menguntungkan bagi kemajuan bangsa ini karena semua harus kita selamatkan,” pungkasnya.

Nux Buhang I Pardi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *