Kemendag Keluarkan Surat Edaran Terkait Penjualan Minyak Goreng, Disdagkop-UKM Kotamobagu Awasi Pelaku Usaha

Penjual Migor di Kotamobagu. Foto Sulawesion

 

KOTAMOBAGU.SULAWESION.COM-Direktoral Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan surat edaran Nomor 03 tahun 2023 tentang penjualan minyak goreng rakyat, Selasa (14/2/2023).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan surat edaran tersebut ada beberapa poin yang telah disampaikan dalam mempertimbangkan salah satunya, terjadinya penurunan pasokan pemenuhan serta terjadinya kenaikan harga.

Berdasarkan hal ini Pemerintah Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) Kota Kotamobagu, menyikapi situasi yang berkembang secara Nasional.

Dimana minyak goreng rakyat sediaannya menjadi terbatas dan harganya tidak stabil, termasuk di Kota Kotamobagu.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga S.Pd menginformasikan, dalam rangka memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat.

Aturan ini untuk memastikan kembali harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp.14.000 per liter dan minyak goreng curah Rp 15.500 per Kilo Gram (Kg), serta melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.

“Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 ini disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati baik produsen, distributor, hingga pengecer. Pertama penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi ketentuan harga eceran tertinggi (HET).

Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya. Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang, per hari untuk minyak goreng curah dan dua liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan MinyakKita,”ujarnya.

Lebih lanjut Ariono mengatakan, semua pihak agar mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini kerena Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu.

Bersama Satgas pangan akan melakukan pengawasan dan tidak segan akan melakukan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini.

“Masyarakat juga diminta untuk tetap tenang dan tidak perlu khawatir karena pemerintah telah meningkatkan pasokan minyak goreng lebih banyak perbulannya dalam rangka menjelang bulan puasa dan lebaran tahun ini,”pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *