Ketua KPU Kotamobagu minta paslon kepala daerah jangan sia-siakan waktu pendaftaran

Ketua KPU Kotamobagu minta paslon kepala daerah jangan sia-siakan waktu pendaftaran

KOTAMOBAGU,SULAWESION.COM -Memasuki tahapan pendaftaran yang akan berlangsung mulai 27 hingga 29 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menggelar Rapat Koordinasi Pendaftaran dan Simulasi Tata Cara Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Tahun 2024.

Kegiatan yang digelar di Aula KPU Kotamobagu dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Kotamobagu Abdullah Mokoginta, Forkopimda, Ketua KPU Kotamobagu Mishart A Manoppo, Anggota KPU Hairun Laode, Ilmi Khaidir Paputungan, Heriyana Amir, Ivan B Tandayu Sekretaris KPU Frans Tuto Manoppo. Senin, 26 Agustus 2024.

Pada kesempatan itu, Ketua KPU Kotamobagu menyampaikan terkait dengan surat edaran 1692 dan PK PU nomor 11 tahun 2024, tentang pencalonan kepala daerah Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pilkada Serentak Tahun 2024.

“Perubahan-perubahan regulasi yang ada di penghujung tahapan ini memberikan sebuah efek kejut bagikami untuk cepat menyesuaikan regulasi-regulasi, kamipun berharap dalam pendaftaran besok segala sesuatu yang menjadi persyaratan dapat dimaksimalkan oleh partai politik,” jelasnya.

Mishart juga menegaskan kepada setiap pasangan calon yang ingin mendaftar sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu, agar jangan menunggu sisa waktu terakhir.

“Mulai hari ini sampai besok, kami meminta agar kirianya dapat mengonfirmasi secara resmi kepada kami, melalui surat yang ditandatangani pasangan calon ataupun pengubung yang telah ditunjuk untuk konfirmasi terkait dengan jadwal pendaftaran. Manfaatkan lah waktu pendaftaran jangan mengambil hari terakhir namun ternyata lewat waktu pendaftaran,” ucap Mishart.

Mishart menyampaikan KPU Kotamobagu akat tetap tegas pada hari pendaftaran pasangan calon yang berlangsung pada 27 sampai 29 Agustus Pukul 23:59 WITA.

“Karena tentu kita tidak tau bersama hal-hal yang kemudia bisa menjadi penhalang dalam proses pendaftaran calon, kami akan tetap tegas pada aturan di tanggal 29 Agustus kami membuka pendaftaran sampai pukul 23:59 WITA,” tegas Ketua KPU Kotamobagu itu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *