KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Nomor 397 Tahun 2021, tentang penetapan hasil Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Kota Se-Sulut.
Kota Kotamobagu masuk sebagai kota dengan indeks pengukuran tertinggi dengan indeks total 71,8958 nilai B, Kamis (12/1/2023).
Kepala Bapelitbangda Kota Kotamobagu Adnan Masinae S.Sos menjelaskan, Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) bertujuan untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah lebih baik dari tahun ke tahun.
Regulasinya diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah.
“IPKD memuat berbagai dokumen yang ditinjau dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), APBD, LKPD sampai dengan opini BPK atas LKPD,”jelas Adnan.
Lebih lanjut Adnan menjelaskan, dari hasil pengukuran IPKD diharapkan dapat memberikan gambaran secara utuh pada proses pengelolaan keuangan daerah.
Sebab dimensi tersebut melihat dari proses perencanaan pembangunan di daerah sampai dengan proses pelaporan keuangan.
“Untuk mendapatkan hasil pengukuran indeks, IPKD dibagi menjadi 6 dimensi. Yang terdiri atas (1) Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran.
(2) Kualitas anggaran belanja dalam APBD, (3) Transparansi pengelolaan keuangan daerah, (4) Penyerapan anggaran, (5) Kondisi keuangan daerah, (6) Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD),” ujarnya. ***