KOTAMOBAGU,SULAWESION.COM –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu mengadakan rapat koordinasi. Rapat yang bertempat di Aula Kantor KPU ini membahas persiapan penerimaan pendaftaran dan pemeriksaan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kotamobagu, Mishart A. Manoppo, dan dihadiri oleh sejumlah anggota KPU lainnya. Beberapa di antaranya adalah Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ivan B. Tandayu; Ketua Divisi Hukum Pengawasan, Ilmi H. Paputungan; serta Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM.
Pemateri pertama yang memberikan paparan adalah Plt. Direktur Utama Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Kandou Manado, Dr. dr. Ivonne Elisabeth Rotty, M.Kes. Dalam presentasinya, Dr. Ivonne menjelaskan prosedur pemeriksaan kesehatan bagi calon.
“Pemeriksaan akan dilakukan setelah KPU mengeluarkan surat pengantar ke rumah sakit, dengan jadwal mulai 28 Agustus hingga 2 September 2024,” ucap Ivonne.
Dr. Ivonne juga menegaskan pentingnya kehadiran calon Wali Kota dan Wakilnya secara bersamaan dalam proses pemeriksaan kesehatan. Selain itu, para bakal calon diwajibkan menandatangani persetujuan pemeriksaan kesehatan, termasuk tes narkotika dan HIV.
Mereka juga harus menyetujui bahwa hasil pemeriksaan akan disampaikan ke KPU. Selain Dr. Ivonne, hadir pula Sulharman, seorang hakim dari Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu, yang juga memberikan materi.
Ia menjelaskan peran Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024. Sulharman memaparkan tentang berbagai surat keterangan yang sering diminta oleh calon kepala daerah, seperti surat keterangan tidak pailit dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memastikan seluruh proses pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota berjalan lancar. KPU Kotamobagu menekankan pentingnya kerjasama dari semua pihak untuk mendukung kelancaran Pilkada 2024.