KOTAMOBAGU.SULAWESION.COM- Lima desa di Kotamobagu belum menetapkan RPJM Desa melalui musyawarah desa (Musdes), Jumat (31/3/2023).
Kabid Pemberdayaan Pemerintah Desa, Fahrin Ambaru mengatakan, sampai hari ini masih tersisa lima desa yang belum melaksanakan penetapan RPJM Desa.
Akan tetapi kalaupun sudah melaksanakan penetapan RPJM Desa informasinya belum masuk ke pihak kami, di Kecamatan Kotamobagu Utara.
Masih satu desa, Kotamobagu Timur dua desa dan Kotamobagu Selatan dua desa. Jadi lima desa dari 15 desa di Kotamobagu belum menetapkan RPJM Desa,”ujanrya lagi.
Menurutnya, secara aturan tidak ada sanksi bagi desa yang belum menetapkan RPJM Desa. Hanya saja, pemerintah desa dan BPD dianggap gagal dalam proses perencanaan.
“Saat kami konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri tentang sanksi apa yang diberikan kepada desa yang belum melaksanakan penetapan RPJM Desa.
Memang secara tersurat tidak ada namun hal ini dapat dikatakan bahwa pemerintah desa dan BPD dianggap gagal dalam proses perencanaan dan selanjutnya buat desa yang dimaksud ini tidak bisa masuk dalam nominasi desa berprestasi,”ujarnya.