Manajemen Pondok Pesantren Nizam Liberia Boltim Resmi Melaporkan GL Ke Polres Kotamobagu

Humas Yayasan Nizamudin Liberia Delly Mamonto SE, saat melayangkan aduan ke SPKT Polres Kotamobagu | Nux Buhang

KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM — Manajemen Pondok Pesantren (Ponpes) Nizamudin Desa Liberia, Kabupaten Boltim, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik yayasan melalui akun Facebook milik GL ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres.

Hal tersebut dibenarkan Kasie Humas Polres Kotamobagu Iptu I Dewa Adyana, dalam keterangannya di Mapolres setempat, Minggu (17/9/2022).

Bacaan Lainnya

“Iya benar, kami menerima aduan dari pihak yayasan Nizamudin perihal pencemaran nama baik di media sosial oleh akun facebook GL. Aduan Diterima Kanit SPKT Aiptu Ibnu Manangin dan sudah sampai ke pimpinan. Selanjutnya menunggu perintah pimpinan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Dewa.

Sementara itu Delly Mamonto SE, selaku Humas Yayasan Nizamudin Liberia, membenarkan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.

“Karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan, maka saya mewakili yayasan dikuasakan untuk menindaklanjuti perihal pencemaran nama baik yayasan,” tegas Delly.

Menurutnya, aduan yang dilayangkan berkaitan dengan postingan akun facebook GL yang dinilai mengandung narasi pencemaran nama baik yayasan.

“Postingan tersebut telah viral di media sosial karena sudah beberapa kali dibagikan sehingga sudah menyebarluas dan berdampak kepada keberlangsungan yayasan kedepan. Olehnya ini wajib kami selesaikan secara hukum,” ujarnya.

Masih kata Delly, akibat tindakan pencemaran nama baik tersebut, yayasan merasa sangat dirugikan baik moril maupun materil. “Sehingga hal tersebut akan terus kami usut,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Undang-undang ITE tahun 2016 telah melakukan perubahan Pasal 45 dan penambahan Pasal 45 A dan 45 B yang kesemuanya berfungsi menjerat pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime).

Adapun satu diantaranya adalah Pasal 45 ayat (3) UUITE 2016 yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.

Nux Buhang | Guesman Laeta

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *