Menteri Hukum RI Apresiasi Langkah Kotamobagu Bentuk Posbakum di Seluruh Desa dan Kelurahan

KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Pemerintah Kota Kotamobagu kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, menerima penghargaan langsung dari Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas.

Atas komitmen tinggi dalam menghadirkan akses keadilan bagi masyarakat melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara Peresmian 1.839 Posbakum Desa/Kelurahan se-Provinsi Sulawesi Utara yang digelar di Graha Gubernur, Kota Manado, Kamis (26/2/2026).

Dalam sambutannya, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Posbakum merupakan ujung tombak negara dalam memastikan hukum tidak lagi “tajam ke bawah, tumpul ke atas.”

Ia menyampaikan, program ini dirancang agar layanan hukum mudah dijangkau, cepat, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Posbakum bukan sekadar tempat konsultasi, tetapi juga pusat edukasi dan mediasi. Kita ingin persoalan hukum masyarakat dapat diselesaikan secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan,” ujarnya.

Dari total 1.839 Posbakum yang diresmikan, sebanyak 33 titik berada di wilayah Kotamobagu dan tersebar di seluruh desa serta kelurahan.

Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., menjelaskan bahwa kehadiran Posbakum di setiap wilayah merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis kepastian hukum.

Ia menambahkan, sejumlah manfaat utama Posbakum di Kotamobagu antara lain sebagai sarana mediasi konflik untuk menyelesaikan perselisihan warga melalui jalur musyawarah.

Penerapan restorative justice guna mencegah tindak pidana ringan (tipiring) berlanjut ke proses hukum formal, serta pemberdayaan paralegal agar perangkat desa mampu memberikan pendampingan hukum secara profesional.

Sementara itu, Wakil Wali Kota menyampaikan rasa syukur atas apresiasi dari pemerintah pusat tersebut.

Menurutnya, hak atas keadilan merupakan hak dasar yang wajib dijamin oleh pemerintah daerah.

“Penghargaan ini adalah pengakuan atas kerja keras kita bersama. Saya berharap masyarakat benar-benar memanfaatkan 33 Posbakum ini sebagai sarana konsultasi dan edukasi hukum,” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Wali Kota turut didampingi Sekretaris Daerah Sofyan Mokoginta, Asisten I Sahaya S. Mokoginta, Kepala Dinas PMD Celsi Palutungan, serta Kabag Hukum Rendra Dilapanga.

Acara itu juga dihadiri Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, unsur Forkopimda, serta para kepala daerah se-Sulawesi Utara.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan