KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Kota Kotamobagu melakukan peninjauan langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Sabtu (17/5/2025).
Hasil kunjungan tersebut mengungkap kondisi TPA yang semakin memprihatinkan.
Dalam pemantauan itu, Pansus menemukan bahwa kapasitas TPA hampir mencapai batas maksimal.
Diperkirakan, lokasi tersebut hanya mampu menampung sampah hingga tahun depan jika tidak segera ditangani dengan solusi yang tepat.
Lebih mengkhawatirkan lagi, metode pengelolaan sampah yang seharusnya menggunakan sistem sanitary landfill kini tidak lagi berjalan optimal.
Sebagai gantinya, TPA saat ini hanya mengandalkan metode open dumping yang dinilai tidak ramah lingkungan dan berisiko terhadap kesehatan masyarakat sekitar.
“Persoalan ini harus disikapi serius. Sampah bukan sekadar soal estetika kota, tapi menyangkut keberlangsungan hidup, kesehatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan,” tegas anggota Pansus, Shandry.
Ia menekankan perlunya sinergi antara DPRD, Pemerintah Kota Kotamobagu, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mencarikan solusi cepat, tepat, dan berkelanjutan dalam mengatasi persoalan sampah.
Tak hanya kepada pemerintah, Shandry juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan dalam upaya pengendalian produksi sampah.
“Mari kita ambil peran masing-masing. Kurangi penggunaan plastik sekali pakai, buat lubang biopori dan komposter di rumah, serta manfaatkan potensi daur ulang untuk menambah nilai ekonomi,” imbaunya.
Peninjauan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk membenahi sistem pengelolaan sampah di Kotamobagu, demi menciptakan kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.***