Para Pelaku Pencuri Mesin Traktor di BMR Berhasil Ditangkap Polres Kotamobagu

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK saat menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tindak pidana pencurian mesin Traktor di wilayah Hukum Polres Kotamobagu. Kamis, (05/1/2023) Foto Humas Polres Kotobagu.

 

KOTAMOBAGU.SULAWESION.COM-Satreskrim Polres Kotamobagu unit Resmob kebali berhasil mengungkapkan komplotan pelaku tindak pidana pencurian, mesin traktor yang beraksi di beberapa wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) termasuk Kotamobagu, Sabtu (7/1/2023).

Bacaan Lainnya

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Anugrah Ari Pratama STrK SIK dan Kasi Humas Iptu I Dewa Dwianyana.

Menjelaskan kronologi pengungkapan kasus, yang berawal dari penangkapan terhadap diduga pelaku pencurian sepeda motor  RP alias Rhio (31).

Merupakan warga desa Dumara Kecamatan Dumoga Tenggara yang juga seorang Residivis.

“Saat ditangkap bersama satu unit sepeda motor yang diduga hasil curian, RP saat diinterogasi petugas, mengaku melakukan beberapa pencurian mesin traktor bersama rekan-rekannya,” jelas Dasveri.

Lebih lanjut Dasveri menjelaskan, kemudian petugas melakukan pengembangan, kemudian kembali mengamankan dua terduga pelaku pencurian mesin traktor yakni S alias Adi (26) warga Desa Dumara.

Dan SM alias Sucip (25) warga Desa Mopait Kecamatan Lolayan bersama barang bukti sati unit mesin traktor.

“Dari pengembangan tiga pelaku ini, petugas mengamankan tiga unit mesin traktor dengan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel),” ujarnya.

Dan TKP selanjutnya di wilayah Bolmong satu unit, barang bukti tersebut langsung diserah ke Sat Reskrim Polres Bolsel dan Bolmong pada hari selasa (3/1/2023).

Dasveri menambahkan, dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan satu terduga pelaku dengan inisial AM alias Nandito (25) warga Desa Dumara.

Dengan barang bukti dua unit mesin di wilayah Minahasa dan Minahasa Utara, diduga kedua mesin ini di curi di TKP Desa Kobo Besar Kecamatan Kotamobagu Timur.

Pada Rabu (4/1/2023) kembali diamankan satu terduga pelaku pencurian YM alias Yan (24) warga desa Mopait Kecamatan Lolayan.

Bersama satu unit mesin diduga hasil curian di TKP desa Tanoyan Utara, kemudian pada hari Kamis (5/1/2023) kembali mengamankan satu terduga pelaku dengan inisial DM alias Dik (35) Desa Kopandakan I Kotamobagu Selatan.

Bersama MK alias Mar (23) warga Desa Lanut Kecamatan Modayag Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang juga merupakan residivis curanmor dan satu unit mesin traktor yang diduga TKP-nya di Desa Bungko.

“Para pelaku ini memanfaatkan situasi pada pergelaran piala dunia, traktor-traktor ini ditinggalkan di sawah tanpa penjagaan, sehingga mereka dengan leluasa melakukan pencurian.

Atas perbuatan tersebut para pelaku terancam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Subsider pasal 362 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”pungkasnya

Berikut Daftat Nama Barang Bukti

1. Mesin traktor merek yanmar, TKP desa Poyowa Besar

2. Mesin traktor merek yanmar, TKP desa Kobo Besar

3. Mesin traktor merek kubota, TKP desa Kono Besar

4. Mesin traktor merek yanmar, TKP desa Tanoyan Utara.

5. Mesin traktor merek Kubota, TKP desa BUNGKO

6. Mesin traktor merek yanmar, TKP Desa Biniha, kabupaten Bolsel.

7. Mesin traktor merek Kubota, TKP desa  Biniha, Kabupaten Bolsel

8. Mesin traktor merek yanmar, TKP desa Ikhwan, Kabupaten Bolmong.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *