KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM- Polres Kotamobagu amankan pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lobong, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Hal ini sebagaimana dijelaskan Kapolres Kotamobagu, dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Polres Kotamobagu, Jln Ahmad Yani No 2 Kotamobagu.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK, didampingi Kepala Satreskrim AKP Batara Indra Aditya S.IK, dan Kasie Humas Iptu I Dewa Dwiadyana menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/613/1X/2022/SULUT/SPKT/RES-KTG, 9 September 2022.
Dimana kasus tersebut, terungkap setelah tim unit Tindak Pidana Tertentu atau Tipidter, Jumat 9 September 2022 kemarin.
Menemukan diduga pelaku dengan insial JM melakukan kegiatan aktifitas tambang tanpa izin di perkebunan Tudu Limu tepatnya ditepi ruas jalan AKD Desa Lobong Kecamatan Passi Barat.
“ Saat ini JM dalam tahap pemeriksaan, dan saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap tuju orang saksi,” ujar Dasveri.
Lebih lanjut Dasveri menjelaskan,barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu tong plastik, satu karung yang berisi karbon yang sudah digunakan.
Tiga unit mesin alkon, empat karung material yang mengandung emas, satu buah tong terbuat dari besi digunakan untuk membakar/panggangan karbon.
Atas perbuata tersebut JM dikenakan Pasal 158 atau Pasal 161 UU Nomor Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
“Unsur pasal yang melakukan penambangan tanpa izin, meliputi menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengembangan dan pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP,” pungkasnya.
Nux Buhang | Guesman Laeta