Pemagaran di Jalan RSUD Kotamobagu, Pemkot Berikan Jalan Akses Bagi Warga

Jalan akses masuk RSUD Kotamobagu untuk sementara dialihkan karena adanya proyek pemagaran | Nux Buhang

 

KOTAMOBAGU.SULAWESION.COM-Ini
Pemerintah Kota Kotamobagu Kembali memberikan penjelasan terkait pembangunan pagar di sepanjang jalur akses pintu masuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kotamobagu yang terletak di Kelurahan Pobundayan, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Senin (7/11/2022).

Bacaan Lainnya

Kepala Bagian Umum RSUD Kota Kotamobagu Tofan Simbala S.Farm., menjelaskan, dasar pemagaran akses pintu masuk ke RS adalah Permenkes.

Permenkes 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

“Ketentuan ini mengatur tentang akses jalan pintu masuk ke Rumah Sakit. Kami sudah melakukan sosialisasi seperti apa yang akan kita buat dan kajian hukum juga sudah kami sampaikan,” jelas Tofan.

Lebih lanjut Tofan menjelaskan, untuk masyarakat sekitar yang ada di sepanjang jalur pintu masuk  RSUD Kota Kotamobagu, tetap diberikan akses jalan meski pagar akan dibangun di jalur ini.

“Kami sudah memberikan akses jalan bagi masyarakat ketika jalan masuk di pagar, sebelah kiri 3,5 meter dan sebelah kanan juga 3,5 meter. Pemerintah Kota juga tidak semena-mena untuk melakukan pemagaran, tetap ada akses juga untuk masyarakat karena dari sisi keselamatan warga juga adalah hal yang utama ketika ambulans yang masuk dengan kecepatan tinggi, kami mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” ujar Tofan.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, Rendra Dilapanga SH M.Si menjelaskan, pemagaran dilakukan berdasarkan amanat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

“Dalam Permenkes ini menyebutkan bahwa Standar Rumah Sakit Pemerintah dan Rumah Sakit Swasta diantaranya adalah Lahan Rumah Sakit harus memiliki batas yang jelas dan dilengkapi akses atau pintu yang terpisah dengan bangunan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Rendra menambahkan, melihat ketentuan ini, maka sudah teramat jelas bahwa akses pintu masuk Rumah Sakit harus terpisah dengan bangunan fungsi lainnya.

“Saya kira redaksinya sudah sangat jelas bahwa akses pintu masuk Rumah Sakit harus terpisah dengan bangunan fungsi lain atau harus bebas dari bangunan-bangunan lainnya yang. Pemagaran dilaklukan untuk tujuan ini, memisahkan jalan masuk dari bangunan lainnya,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *