Pemkot Gelar Diseminasi dan Rencana Penurunan Stunting Kotamobagu Sulut

Pemkot Kotamobagu Gelar Diseminasi dan Rencana Penurunan Stunting | Nux Buhang

KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengelar Diseminasi dan rencana tindak lanjut hasil kajian dan analisa kasus Stunting tingkat Kota Kotamobagu tahun 2022.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Kamis (3/11/2022).

Bacaan Lainnya

Sekretaris Darah Kotamobagu Sofyan Mokoginta SH menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman serta meningkatkan komitmen untuk kepentingan, melalui apa yang sudah dirumuskan dan apa yang telah dihasilkan.

“Ada komitmen kita untuk melakukan intervensi lintas perangkat daerah dan lintas stekholder, tentu dalam rangka pencapaian target 14 persen, semoga ini bisa tercapai oleh Pemerintah Kota Kotamobagu atau Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) maupun Pemerintah pusat dalam hal ini Dinas BKKBN,” Jelas Sofyan.

Lebih jelas Sofyan menjelaskan, kasus Stunting di Kotamobagu ditahun 2021 mencapai 2,61 persen atau 169 balita dari 10.449.

Ditahun 2022 awal bulan November ini sudah mencapai 99.9 persen dri target 726.000 sasaran balita, dan yang sudah melakukan pengukuran kepada 720.000 balita dengan hasil preverensi 2.7 persen atau 188 balita.

“Jika disandingkan dengan tahun lalu memang terlihat naik, dengan melihat capaian 2.7 persen. Sehingga dengan melihat hal tersebut tentunya ini menjadikan tuntutan bagi kami, menjadi satu prioritas. Sehingga Walikota Kotamobagu memerimtahkan kami untuk mencarikan satu program untuk menangani Stunting ini yang lebih efektif dan efisien,” Ujar Sofyan.

Sofyan menambahkan, Prorgam penurunan Stunting, tentunya ini merupakan gagasan bersama dan merupakan bentuk kepedulian bersama.

“Diman kita lebih cepat melakukan penanganan pencegahan dan penurunan stunting d kotamobagu. Tentu dengan program itu melalui perangkat daerah, kita akan melakukan pendampingan dan memberikan makanan tambahan, Juga pemberian vitamin yang harus dilakukan selama 90 hari tidak pernah putus. Kemudian terus melakuka   penadampingan pemantauan dan pengawasan,”pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *