KOTAMOBAGU,SULAWESION.COM— Menindak lanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengalokasikan dua persen Dana Transfer Umum (DTU) lewat APBD Perubahan tahun 2022.
Hal ini sebagaimana dijelaskan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotamobagu, Pra Sugiarto, Selasa (11/10/2022).
Sugiarto menjelaskan, dua persen DTU sebesar Rp2.049.121.375 tersebut dianggarkan sebagai tindak lanjut PMK Nomor:134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022.
“Dana transfer ini sudah disepakati bersama legislatif sebagai bantalan sosial untuk penanganan dampak inflasi,” jelas Sugiarto.
Lebih lanjut Sugiarto menjelaskan, anggaran tersebut nantinya akan dibagi kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk digunakan dalam program-program penanganan dampak inflasi.
“Dana ini nantinya akan disebar di Dinas Sosial, Dinas Pertanian dan Perindustrian, Dinas Ketenaga Kerjaan, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan dan Dinas Ketahanan Pangan, sehingga pengelolaannya langsung dengan OPD yang telah dititipkan anggaran tersebut,” ujarnya.
Sugiarto pun menegaskan, dua persen DTU tersebut, wajib dikelola berdasarkan peraturan dan regulasi sebagaimana tertuang dalam PMK RI.
“Peruntukannya sudah jelas yakni bantalan sosial diantaranya bansos, penciptaan lapangan kerja, untuk sektor transportasi dan bantuan lainnya yang intinya menekan laju inflasi,” pungkasnya.
Nuxbuhang | ISP