Pemkot Kotamobagu Belum Eksekusi Putusan PTUN Terkait Pemilihan Ulang Sangadi Moyag Tampoan

KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Hingga saat ini belum menindaklanjuti pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Manado terkait pemilihan ulang Sangadi (Kepala Desa) Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur.L, Selasq, (15/7/2025).

Putusan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan banding Nomor 71/B/2023/PT.TUN.MDO, yang diperkuat dengan penolakan kasasi dalam perkara Nomor 138 PK/TUN/2024.

Dalam amar putusan disebutkan, Memerintahkan tergugat (Pemkot Kotamobagu) untuk melakukan pemilihan ulang Sangadi Desa Moyag Tampoan Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pemerintahan, Kelembagaan dan Aparatur Desa Dinas PMD Kotamobagu, Wiwie Anita Sabunge, membenarkan bahwa putusan tersebut memang belum dieksekusi.

Menurutnya, hal ini dikarenakan Pemkot Kotamobagu masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Desa.

“Pemerintah daerah tetap berprogres dan telah melakukan konsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” jelasnya.

“Dari hasil konsultasi itu, kami diarahkan untuk menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai dasar pelaksanaan UU Desa yang baru,” tambahnya.

Menurutnya, perubahan regulasi ini juga akan berdampak pada revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu yang sebelumnya mengatur tata cara pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak berdasarkan Perda Tahun 2015.

“Setelah Peraturan Pemerintah terbit, langkah selanjutnya adalah menyusun Rancangan Perda baru yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilsang, termasuk pelaksanaan putusan PTUN,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wiwie mengungkapkan bahwa proses konsultasi dengan Kemendagri tidak hanya dilakukan secara lisan, tetapi juga melalui surat resmi yang dikirim pada Februari 2024 dan dibalas oleh Kemendagri pada April 2024.

Dalam surat balasan tersebut, Kemendagri juga mengingatkan adanya Surat Edaran tentang penundaan pelaksanaan Pilsang selama tahun 2024 karena bertepatan dengan tahapan Pilkada Serentak.

“Kami sebenarnya sudah siap melaksanakan pemilihan ulang Sangadi Moyag Tampoan pada tahun ini. Bahkan anggarannya telah disiapkan di Dinas PMD. Namun, kami tetap mengedepankan aspek legalitas dan menunggu pedoman resmi dari pemerintah pusat,” pungkasnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan