KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM-Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar sosialisasi, promosi, dan diseminasi kawasan karya cipta serta merek kolektif kepada pelaku usaha di Kota Kotamobagu. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Selasa, (6/2/2024).
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kotamobagu, Ariono Potabuga menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong pengusaha lokal dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Kotamobagu agar mendaftarkan merek mereka.
“Sosialisasi ini menyoroti pendaftaran merek kolektif, di mana sekelompok orang dapat mendaftarkan produk yang memiliki kekhasan di suatu daerah sebagai merek kolektif,” ujar Ariono.
Ariono menegaskan bahwa dengan merek kolektif, beberapa orang dapat memiliki hak atas merek tertentu yang telah didaftarkan.
“Contohnya, produk binarundak yang berasal dari Kelurahan Motoboi Besar atau Sapu Ijuk dari Desa Sia dapat didaftarkan sebagai merek kolektif, menandakan kepemilikan bukan hanya satu individu, tetapi secara kolektif atau oleh lebih dari satu orang,” ujarnya lagi.
Menurutnya, mendaftarkan merek kolektif memberikan kepastian hukum terhadap produk tertentu.
“Ketika merek telah terdaftar, kelompok lain tidak dapat lagi mendaftarkan merek yang sama. Proses pendaftaran dilakukan melalui Kemenkumham, dengan fasilitasi dari Dinas Perdagangan Kotamobagu,” pungkasnya.