Pemkot Kotamobagu Gelar Sosialisasi Permen PAN-RB No 6 Tahun 2022

Suasana foto bersana, antara Pemkot Kotamobagu bersama auditor kepegawaian muda regional XI BKN Prov Sulut Agustina Dinkrseda, setelah usai pelaksanaan sosialisasi | Foto Nux Buhang

KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM–Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengelar sosialisasikan Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kegiatan tersebut diselengarakan di aula kantor Walikota Kotamobagu, Jln Ahmad Yani No 2 Kotamobagu, Kamis (26/1/2023).

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sofyan Mokoginta menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini dalam rangka memberikan edukasi dan meningkatkan pengetahuan kepada para ASN dilingkup Pemkot, sekaligus penilaian kinerja.

Dimana perbedaan permenpan nomor 6 tahun 2022 dan permenpan nomor 8 tahun 2021 yakni permenpan nomor 6 sifatnya lebih implementatif.

Sebenarnya dalam melakukan penilaian atau evaluasi lebih mudah namun sangat terukur sejauh mana kinerja dan perilaku.

Dimana aspek meliputi kinerja dan perilaku, kinerja yaitu sesuai janji para ASN dan penilaian perilaku kurang lebih meliputi 6 aspek di Permenpan nomor 8 lebih ke penilaian akhlak.

“Saya selalu menyampaikan kepada teman-teman ASN pemkot bahwa perilaku kita ini, tentunya sangat dipengaruhi oleh mindset kita, apa yang harus kita kerjakan sebagai ASN, apa yang kita agendakan ke depan itu mindsetnya,”ujar Sofyan.

Lebih lanjut Sofyan menjelaskan, mindset ini akan mempengaruhi semua kegiatan yang dilaksanakan,jika mindset bergeser maka perilaku pun akan bergeser dan mempengaruhi kinerja, oleh sebeb itu sebagai ASN melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

Ada tiga kriteria yang akan dinilai melalui Permenpan no 6 ini yaitu, sesuai ekspektasi,melebihi ekspektasi atau di bawah ekspektasi dan antara kinerja.

Dan perilaku sangat erat kaitannya yang saling mempengaruhi hasil akhir yang akan diperoleh dari penilaian kinerja kita.

“Kita ikuti dengan baik sosialisasi agar pada saat melaksanakan kegiatan, ASN dapat menjalankan dengan ketentuan yang berlaku, ”pungkasnya.

Diketahui, kegiatan tersebut turut dihadiri, Auditor kepegawaian muda Regional XI BKN Provinsi Sulut Agustina Dinorseda, seluruh kepala OPD, camat, sangadi dan lurah se- Kotamobagu. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *