Pemkot Kotamobagu Gelar Sosialisasi Perpres RI No 12 Tahun 2021, Pengadaan Barang Dan Jasa

Sosialisasi Perpres RI No 12 Tahun 2021, Pengadaan Barang Dan Jasa. Fotonux

KOTAMOBAGU.SULAWESION.COM-Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden RI Nomor 12 tahun 2021, terkait pengadaan barang dan jasa, dampak terhadap proses penataan usaha serta pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2023.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula kantor Wali Kota Kotamobagu, Jln Ahmad Yani No 2 Kotamobagu, Selasa (7/3/2023).

Sekertaris daerah (Sekda) Kotamobagu Sofyan Mokoginta SH dalam sambutanya mengatakan, kegiatan tersebut dalam rangka Sosialisasi Perpres pengadaan barang dan jasa.

“Kota Kotamobagu menyikapi regulasi yang di turunkan dan berkomitmen dimana, pengadaan proses barang dan jasa saat ini, lebih fokus ke peningkatan komponen dalam Negeri, kemudian bagaimana melibatkan pelaku IKM dan UMKM, “ujarnya.

Lebih jelas Sofyan mengatakan, bagaimana melakukan sistem elektronik melalui E-katalog serta pengadaan ATK, Makan dan minum (Mami).

Bahan konsumsi itu semua di E-katalog dengan menggunakan lokal yang tentunya dapat menghidupkan masyarakat Kotamobagu.

“Dengan adanya penerapan ini, pengadaan bisa akuntabel kemudian bagaimana kita menggunakan produk lokal serta adanya keseragaman dalam proses pengadaan di dalam lintas daerah dengan E-Katalog, ”pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *