KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM– Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) resmi memberlakukan kebijakan penghapusan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan.
Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor 4/BPKD/SK.WK/55/2025 dan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Kepala BPKD Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Hadi Yunus, S.P., M.E., mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu memberikan kesempatan kepada seluruh wajib pajak untuk melakukan pembayaran PBB tanpa dikenakan denda administrasi. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2025,” ujarnya.
Ia menambahkan, penghapusan denda ini diharapkan dapat menjadi stimulan agar masyarakat semakin sadar dalam melunasi kewajiban pajaknya.
“Penghapusan denda administrasi PBB ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat, serta untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak. Diharapkan, dengan adanya kebijakan ini, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak akan semakin meningkat,” tambahnya.
Pra Sugiarto juga mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Kepada seluruh wajib pajak di Kota Kotamobagu, dihimbau untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan denda administrasi PBB ini sebelum 31 Desember 2025,” pungkasnya.***







