Pemkot Kotamobagu Hibahkan Tanah untuk Pembangunan Kantor KUA Kotamobagu Selatan

Pemkot Kotamobagu Hibahkan Tanah untuk Pembangunan Kantor KUA Kotamobagu Selatan//Foto: Lamk

KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu resmi menghibahkan sebidang tanah kepada Kementerian Agama (Kemenag) Kotamobagu untuk pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) Kotamobagu Selatan.

Hibah tanah ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan fasilitas pelayanan keagamaan di wilayah tersebut.

Prosesi penandatanganan dokumen hibah dan serah terima berlangsung pada Senin (17/2/2025), usai pelaksanaan apel perdana Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Alun-alun Boki Hontinimbang.

Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, serta sejumlah pejabat terkait.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kotamobagu, Jamaludin Lamato, mengungkapkan bahwa hibah tanah ini merupakan respons cepat dari Pemkot Kotamobagu setelah Kantor KUA Kotamobagu Selatan mengalami kebakaran pada September lalu.

“Alhamdulillah, Pj. Wali Kota Kotamobagu, Bapak Abdullah Mokoginta, merespons dengan baik permohonan kami untuk menyiapkan lahan pengganti. Kantor lama menurut hemat kami sudah tidak representatif untuk dilakukan pembangunan kembali,” ujar Jamaludin Lamato.

Lebih lanjut, Jamaludin menambahkan bahwa pembangunan kantor KUA akan dilakukan tahun depan. Selain di Kotamobagu Selatan, pembangunan serupa juga akan dilakukan di Kotamobagu Timur.

“Tahun depan ada dua kantor KUA yang akan dibangun, yakni di Kotamobagu Selatan dan Kotamobagu Timur. Untuk Kotamobagu Selatan, kantor akan berlokasi di Kelurahan Pobundayan,” jelasnya.

Ia berharap dengan adanya kantor baru yang lebih representatif, layanan pencatatan nikah serta administrasi keagamaan di Kota Kotamobagu dapat lebih maksimal.

Selain itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pj. Wali Kota atas hibah tanah ini dan berharap di bawah kepemimpinan Wali Kota yang baru, Kotamobagu akan semakin maju.

Pembangunan kantor KUA yang baru ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi keagamaan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keagamaan di Kota Kotamobagu.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *