Pemkot Kotamobagu Kembali Tegaskan Penerapan K3 Bagi Pekerja Gedung Perpus

Keterangan Gambar : Gedung Perpustakaan Daerah yang sementara pengerjaan (Nuxbuhang/Sulawesion.com)

KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM— Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menggelar pertemuan bersama pihak Kontraktor dan Konsultan pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah yang juga dihadiri Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Pertemuan tersebut dalam rangka untuk menegaskan kembali kewajiban penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada setiap pekerjaan fisik, yang dilaksankan di ruang Asisten II Pemerintah Kota Kotamobagu, Sabtu (1/10/2022).

Bacaan Lainnya

Asisten II Pemerintah Kota Kotamobagu, Sitti Rafiqah Bora mengatakan, ini merupakan dalam rangka untuk memastikan penerapan K3 pada pekerjaan konstruksi tersebut.

“Pada pertemuan tersebut disampaikan tentang penerapan K3, termasuk kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri atau APD bagi setiap pekerja yang bekerja pada pembangunan Gedung Perpustakan Daerah Kotamobagu.

Dan dari hasil pertemuan ternyata APD yang disediakan untuk para pekerja, jumlahnya banyak dan melebihi target.

“Ini melebih jumlah, hanya saja para pekerja yang terkadang lalai menggunakannya, meski pihak kontraktor rutin menyampaikan himbauan untuk menggunakan APD sebelum pekerjaan dimulai,” ujarnya.

Lebih lanjut Rafiqah menjelaskan, pada pertemuan tersebut juga disepakati bahwa, pihak kontraktor akan memenuhi seluruh kewajibannya terkait penerapan K3. Serta terus memberikan Sosialisasi tentang pentingnya penggunaan APD, termasuk pemasangan spanduk dan himbauan tentang penggunaan APD.

“Jadi setiap pekerja yang tidak menggunakan Alat pelindung diri tidak diperkenankan untuk memasuki area pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah,” terangnya.

Kegiatan tersebut, turut dihadiri PPK, PPTK, dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemerintah Kota Kotamobagu.

Nux Buhang | Indra Sadli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *