KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM- Asisten II Pemkot Kotamobagu Sitti Rafiqa Bora menghadiri sekaligus membuka sosialisasi dasar dan teknik pendaftaran kekayaan intelektual serta fasilitasi pendaftaran hak merek on-site terhadap UMKM.
Kegiatan tersebut merupakan kerjasama Disdagkop-UKM Kota Kotamobagu dengan Kemenkumham perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), yang dilaksanakan di Aula Bappelitbangda, Rabu (9/11/2022).
Rafiqa Bora dalam sambutanya menyampaikan, tanggal 24 Februari 2022 Pemerintah Kotamobagu telah menandatangani nota kesepakatan dengan Kemenkumham RI, tentang perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual bidang UMKM.
“Saat ini di Kotamobagu ada 5.817 pelaku UMKM yang terdaftar, namun yang mendaftarkan hak ciptanya baru 30 pelaku UMKM,” ujarnya.
Lebih lanjut Rafiqa menjelaskan, UMKM yang belum mendaftar, agar sesegera mungkin mendaftarkan hak ciptanya di Kemenkumham perwakilan Sulut dengan difasilitasi Disdagkop UKM Kotamobagu.
“Penting mendaftarkan hak cipta dan kreatifitas serta Inovasi bagi para pelaku UMKM, agar tidak ditiru oleh pihak lain, karena hari ini pemilik merek yang tidak mendaftarkan hak ciptanya, brandnya sudah dipakai oleh pelaku usaha lain, sehingga diharapkan agar melindungi usahanya dengan mendaftarkan hak cipta, inovasi, merek dan kreativitasnya ke Kemenkumham untuk mendapatkan hak Paten demi meningkatkan daya saing,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri, Kepala bidang (Kabid) Pelayanan Hukum dan HAM Frangki Mahendra SH MH, Kepala Disdagkop-UKM Kotamobagu Aryono Potabuga beserta jajaran serta para pelaku usaha peserta sosialisasi.