KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus mematangkan persiapan teknis pelaksanaan Pasar Ramadhan atau Pasar Senggol tahun 2026.
Hal ini ditandai dengan rapat koordinasi yang digelar di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Minggu (8/3/2026) malam.
Rapat tersebut dipimpin langsung Sekda Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, serta dihadiri para asisten dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang sebelumnya menetapkan lokasi pelaksanaan Pasar Senggol tahun ini.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota merekomendasikan area eks Rumah Sakit Datoe Binangkang sebagai lokasi terpusat kegiatan Pasar Senggol 2026.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Kotamobagu, Noval Manoppo, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan lokasi tersebut guna menjaga ketertiban serta meminimalisir dampak terhadap aktivitas masyarakat dan lalu lintas di pusat kota.
“Lokasi di eks RS Datoe Binangkang sudah disiapkan sebagai tempat pelaksanaan. Penetapan ini juga merupakan hasil pembahasan bersama dalam rapat Forkopimda sehingga seluruh unsur terkait memiliki kesepahaman dalam penataan kegiatan tersebut,” ujar Noval.
Ia menambahkan, hingga saat ini sudah ada proposal yang masuk dan akan segera dikaji oleh tim pemerintah daerah.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sahaya S. Mokoginta, menyampaikan bahwa pemerintah tetap membuka kesempatan kepada pihak asosiasi yang berminat untuk mengajukan permohonan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kesempatan tersebut telah dibuka sejak Senin, 2 Maret 2026 dan diumumkan secara terbuka melalui media sebagai bentuk transparansi informasi kepada masyarakat.
Untuk memberikan kepastian dalam proses administrasi, Pemkot menetapkan batas waktu pengajuan proposal hingga Senin, 9 Maret 2026 pukul 15.30 WITA.
“Sejak tanggal 2 Maret lalu pemerintah sudah membuka kesempatan bagi pihak asosiasi yang berminat. Karena itu kami menetapkan batas waktu pengajuan proposal sampai Senin, 9 Maret 2026 pukul 15.30 WITA,” ungkap Sahaya.
Ia menegaskan bahwa setiap proposal yang masuk akan dikaji secara menyeluruh oleh tim pemerintah, mencakup aspek teknis, ketertiban, keamanan, hingga dampaknya terhadap masyarakat.
“Jika ada proposal yang masuk tentu akan dikaji apakah layak direkomendasikan atau tidak. Pada prinsipnya pemerintah ingin memastikan bahwa apabila kegiatan ini dilaksanakan, semuanya harus berjalan tertib, aman, dan tidak menimbulkan gangguan,” jelasnya.
Selain itu, Sahaya juga mengimbau seluruh pihak agar mematuhi ketentuan lokasi yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa apabila terdapat Pasar Senggol “bayangan” di luar lokasi resmi, pemerintah akan melakukan penertiban.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemerintah daerah hanya berperan sebagai fasilitator dengan menyediakan lokasi yang merupakan aset milik daerah.
Sementara pelaksanaan kegiatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak asosiasi yang mengajukan dan memenuhi seluruh ketentuan.
Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak terdapat pihak yang mengajukan permohonan resmi, maka kegiatan Pasar Senggol tahun ini dipastikan tidak akan dilaksanakan.***







