KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut untuk membayar tunjangan hari raya atau THR kepada seluruh karyawannya.
Kewajiban pembayaran THR tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Ida Fauziyah bernomor: M/2/HK.4/III/2024 tanggal 15 Maret tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan Bagi Pekerja Buruh dan Perusahaan.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Kotamobagu Lulu Mokoginta menjelaskan pihaknya akan melakukan monitoring langsung terhadap pembayaran THR kepada karyawan.
“Namun untuk melengkapi proses ini Pemerintah Kota Kotamobagu masih menunggu surat edaran resmi dari Gubernur Sulawesi Utara,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah mengirim surat kepada perusahaan-perusahaan agar memperhatikan kewajiban ini.
“Perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi termasuk dimasukkan dalam daftar audit untuk evaluasi lebih lanjut,” tambahnya.