KOTAMOABAGU.SULAWESION.COM– Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotamobagu.
Telah memulai proses penyiapan tunjangan hari raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerinta Kota (Pemkot) Kotamobagu, Senin (03/04/2023).
Kepala BPKAD, Pra Sugiarto Yunus, mengatakan bahwa peraturan pemerintah sudah memberikan petunjuk teknis terkait besaran dan proses penyaluran THR.
Namun demikian, peraturan tersebut menetapkan bahwa harus dibentuk atau diterbitkan kembali dengan peraturan walikota (Perwako).
“Saat ini, BPKAD sedang berupaya agar Perwako dapat segera ditandatangani oleh Wali Kota”ujarnya.
Lebih jelas Sugiarto menambahkan bahwa sebelum Perwako diterbitkan, harus ada proses harmonisasi dan fasilitasi.
“Meskipun demikian, BPKAD berkomitmen untuk mencairkan THR bagi para ASN pemkot Kotamobagu, 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah sehingga diharapkan proses ini dapat berjalan dengan baik dan lancar,”pungkasnya.