KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM– Pemerintah Kota Kotamobagu meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait status Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
Pemkot menegaskan tidak pernah menerapkan kebijakan pemecatan sepihak terhadap anggota Linmas, baik yang bertugas di kelurahan maupun di desa.
Penegasan tersebut disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya Subagio Mokoginta.
Ia menjelaskan bahwa seluruh Anggota Satlinmas bekerja berdasarkan sistem penugasan yang diatur melalui Surat Keputusan (SK) dengan masa berlaku tertentu, sehingga statusnya bukan sebagai pegawai tetap.
Menurut Sahaya, masa tugas setiap Anggota Satlinmas tercantum secara jelas dalam SK penugasan.
Selama SK masih berlaku, anggota Linmas menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta menerima honorarium berdasarkan masa penugasan tersebut.
Ia menambahkan, mekanisme penugasan Linmas di desa juga mengikuti prinsip yang sama.
Masa aktif Linmas di desa sepenuhnya mengacu pada SK penugasan yang diterbitkan oleh pemerintah desa, dengan honorarium yang bersumber dari keuangan desa.
“Apabila SK penugasan di desa diterbitkan hanya untuk jangka waktu tertentu, misalnya dua atau tiga bulan, maka masa tugas Linmas juga berlaku sesuai periode tersebut. Setelah SK berakhir, tugas otomatis selesai dan itu bukan pemecatan,” jelas Sahaya, Selasa, (20/1/2026).
Terkait dengan kondisi pada tahun 2025, Sahaya mengungkapkan bahwa masa kerja Satlinmas di kelurahan telah diketahui bersama oleh para lurah dan anggota Linmas karena seluruhnya berpedoman pada SK penugasan.
Tidak adanya penugasan pada bulan November dan Desember 2025 terjadi karena SK penugasan memang tidak diterbitkan pada periode tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa pengukuhan Anggota Linmas sering kali disalahartikan sebagai pengangkatan tetap.
Menurutnya, pengukuhan hanya merupakan penegasan kesiapan melaksanakan tugas dan tidak mengubah status penugasan yang tetap dibatasi oleh SK.
“Pengukuhan bukan pengangkatan seumur hidup. Status Linmas tetap mengikuti SK penugasan, baik dari sisi masa tugas maupun hak dan kewajiban,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pengamanan lingkungan dilaksanakan secara terpadu melalui sinergi antara Anggota Linmas, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di tingkat kelurahan dan desa.
Untuk tahun 2026, Pemkot Kotamobagu memastikan proses penugasan kembali Anggota Satlinmas sedang berjalan.
Para lurah dan kepala desa diminta segera mengusulkan calon Anggota Satlinmas agar dapat ditetapkan melalui SK penugasan yang baru sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Pemkot berharap masyarakat dapat memahami bahwa masa aktif dan hak Anggota Linmas sepenuhnya mengikuti masa berlaku SK penugasan.
Sekaligus menegaskan kembali bahwa tidak pernah ada kebijakan pemecatan terhadap Anggota Satlinmas di Kotamobagu.***







