KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Dalam rangka pengendalian inflasi bahan pangan dan untuk meningkatkan ketersediaan komoditas pangan ditingkat rumah tangga.
Pemerintah Kota Kotamobagu menerbitkan Surat Edaran Walikota Nomor 181/W-KK/X/2022, tanggal 27 Oktober 2022 tentang Gerakan Menanam Cepat Panen serta Pemanfaatan Lahan Pekarangan, Selasa (2/11/2022).
Dalam surat edaran tersebut, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan Sangadi diminta untuk memerintahkan setiap aparatur sipil negara, perangkat kelurahan dan desa untuk melakukan penanaman cabai.
Bawang merah dan tanaman pangan lainnya di pekarangan rumah masing-masing dan secara aktif melakukan monitoring untuk pelaksanaannya.
Camat, Lurah dan Sangadi juga diminta untuk bersinergi bersama PKK, BKMT, Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan pihak terkait untuk mendorong dan mengajak masyarakat dalam memanfaatkan lahan pekarangan dan kebun melalui penanaman cabai, bawang merah serta kebutuhan konsumsi pangan rumah tangga lainnya.
Selain itu para Kepala OPD, Camat, Lurah dan Sangadi diminta untuk memasang spanduk/baliho di kantor masing-masing, termasuk mengkampanyekan kegiatan penanaman cabai, bawang merah dan tanaman pangan lainnya dengan meng-upload dan menyebarluaskan kegiatan penanaman di media sosial masing-masing.
Kepala Dinas Pendidikan diminta agar menghimbau sekolah-sekolah untuk memanfaatkan pekarangan sekolah untuk menanam cabai, bawang merah serta tanaman pangan lainnya.
Seluruh masyarakat Kota Kotamobagu dihimbau untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan pekarangan atau lahan tersedia lainnya dengan menanam cabai, bawang merah serta tanaman pangan lainnya.