KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Wali Kota resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 39/W-KK/III/2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Edaran ini ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang beroperasi di wilayah Kota Kotamobagu.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait pemberian THR keagamaan tahun 2026, termasuk bagi pengemudi dan kurir pada layanan transportasi berbasis aplikasi.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa THR keagamaan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Selain itu, perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pemerintah juga mengimbau agar pembayaran dapat dilakukan lebih awal guna membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
Adapun besaran THR diatur berdasarkan masa kerja. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Sementara pekerja dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan satu bulan upah.
Bagi pekerja harian lepas, perhitungan satu bulan upah didasarkan pada rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, maka dihitung berdasarkan rata-rata upah bulanan selama masa kerja tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Kotamobagu, Sofian Boulu, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja atau buruh secara penuh dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR di seluruh perusahaan di Kota Kotamobagu.
“Kami mengharapkan seluruh perusahaan menunjukkan komitmen dan kepatuhan dalam memenuhi hak pekerja, karena THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tambahnya.
Sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan bagi pekerja, Pemkot Kotamobagu juga membuka Posko Pengaduan THR di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja yang berlokasi di Jalan Kolonel Sugiono No.103, Kelurahan Kotobangon.
Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui contact person Ishak Daimunon di nomor 0812-4559-7798, agar setiap permasalahan terkait pembayaran THR dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Kotamobagu berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, khususnya menjelang perayaan hari raya keagamaan tahun 2026.***







