Pemkot Kotamobagu Terbitkan Surat Edaran Perubahan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H

KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu secara resmi menerbitkan surat edaran tentang perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, Senin (3/3/2025).

Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan ritme kerja ASN dengan pelaksanaan ibadah puasa, tanpa mengabaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 003/Setda-KK/189/II/2025 tentang Jam Kerja pada Bulan Ramadan Tahun 2025.

Dalam edaran tersebut, jam kerja ASN dari hari Senin hingga Kamis ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.30 WITA, sementara pada hari Jumat dimulai pukul 08.00 hingga 10.30 WITA. Beban kerja minimal ditetapkan sebesar 100,9 jam selama bulan Ramadan.

“Kami berharap dengan adanya perubahan jam kerja ini, ASN tetap bisa menjalankan ibadah puasa dengan baik, sekaligus tetap memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu, Devvy Rumondor.

Lebih lanjut, Devvy menyampaikan bahwa untuk jadwal libur ASN selama bulan Ramadan, pihaknya masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat.

“Untuk libur ASN di bulan suci Ramadan masih menunggu surat edaran,” ujarnya.

Meskipun terdapat perubahan jam kerja, Pemkot Kotamobagu tetap mengimbau seluruh ASN agar menjaga disiplin dan efektivitas kerja. Instansi yang memberikan pelayanan publik langsung kepada masyarakat juga diinstruksikan untuk menyesuaikan jadwal kerja guna memastikan layanan tetap berjalan optimal selama bulan Ramadan.

Penulis : Darwis Bado

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *