KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003/SETDA-KK/076/II/2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Ramadan 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
“Jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN selama bulan Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu. Penyesuaian ini diharapkan tetap menjaga produktivitas serta pencapaian kinerja pegawai,” ujar Sekda saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/2/2026).
Ia juga mengimbau seluruh ASN agar mampu menyeimbangkan antara pelaksanaan ibadah dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
“Walaupun melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadan untuk mempertebal keimanan yang sebaik-baiknya, tetapi jangan juga melupakan kewajiban kita sebagai ASN dalam melayani masyarakat,” imbaunya.
Selain itu, para pimpinan perangkat daerah diminta memastikan pelaksanaan jam kerja tidak mengurangi kualitas pelayanan publik. Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa minimal beban kerja pegawai selama bulan Ramadan adalah 100,9 jam.
Sekda menambahkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menetapkan jenis pekerjaan yang memungkinkan penerapan fleksibilitas lokasi maupun waktu kerja sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
Dengan adanya penyesuaian ini, Pemkot Kotamobagu berharap pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, sekaligus memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa mengabaikan tanggung jawab sebagai abdi negara.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Kotamobagu pada 13 Februari 2026 dan berlaku bagi seluruh perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, hingga UPTD di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Adapun rincian jam kerja ASN selama Ramadan adalah sebagai berikut:
Senin hingga Kamis: pukul 08.00 WITA sampai 15.30 WITA
Jumat: pukul 08.00 WITA sampai 10.30 WITA.***







