KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM- Penertiban yang dilakukan di lokasi eks Gedung Palapa yang telah dimanfaatkan sebagai lokasi pasar ilegal sudah sesuai prosedur yang ada.
Hal ini sebagaimana Kepala Dinas Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP ME, Kamis (14/12/2023).
Menurutnya, proses tahapan penertiban eks gedung palapa sudah sejak tahun 2022. pihak Pemkot pada September 2022 telah menggelar rapat bersama dengan pengelola eks gedung palapa.
“Dalam rapat dibahas ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi pihak pengelola sebagaimana ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, baik itu aspek perizinan usahanya maupun pemanfaatan bangunan gedung dilihat dari Izin Mendirikan Bangunannya,” ujar Sahaya.
Sahaya menambahkan, ternyata dokumen perizinan dan IMB yang dimiliki pihak pengelola, peruntukkannya tidak sesuai sebagaimana pemanfaatannya dan malah dijadikan lokasi pasar.
“Baik izin usaha dan IMB yang dimiliki pengelola tidak sesuai peruntukkannya. Makanya oleh Pemkot diminta untuk memenuhi ketentuan yang ada dengan memberikan tenggang waktu untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Pihak pengelola bahkan membuat surat pernyataan pada waktu itu,” ujarnya lagi.
Sahaya juga menjelaskan, namun sampai batas waktu yang ditentukan, pihak pengelola tak bisa menunjukkan dokumen yang diminta, sehingga Pemkot kemudian menyampaikan surat peringatan.
Mulai dari surat peringatan pertama, surat peringatan kedua, sampai Surat Peringatan Ketiga untuk menghentikan aktivitas berjualan di lokasi tersebut.
“Selain itu kami juga turun sosialisasi kepada para pedagang. Bahkan papan pengumuman larangan berjualan di lokasi ini sudah kami pasang sejak bulan Juli tahun 2023. Kami turun menyampaikan pemberitahuan kepada para pedagang untuk pindah dan berjualan di pasar yang sudah disiapkan pemerintah,” ujarnya lagi.
Selain itu Sahaya juga menjelaskan, beberapa hari sebelum penutupan pihaknya turun sosialisasi di lokasi tersebut.
“Jadi penertiban yang kami lakukan sudah melalui berbagai proses dan tahapan. Kepada masyarakat kami imbau untuk tidak terpengaruh dengan oknum tertentu yang memaksakan untuk mendirikan pasar yang tidak representatif dan tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap,” pungkas Sahaya. ***