Kedua pelaku saat diamankan Polres Kotamobagu. Foto Ali
KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu berhasil membekuk dua orang pelaku yang diduga membuat menyimpan dan mengedarkan uang palsu.
Dimana, kasus ini terungkap dari adanya laporan masyarakat melalui media Sosial Facebook yang memposting adanya uang palsu.
Diketahui, 2 orang pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu tersebut yakni RD alias Ron (35) warga Modayag Boltim, dan MFM alias Fad (27) warga Kelurahan Sinindian Kotamobagu.
Kedua pelaku ditangkap, pada Minggu (26/06/2022) pukul 15.00 Wita. MFM di tangkap di rumahnya di Kelurahan Sinindian Kecamatan Kotamobagu Timur, sedangkan RD ditangkap di Kost-kosan Triple-X Kelurahan Mogolaing.
Kedua orang ini memiliki peran yang berbeda yakni RD bertugas sebagai pembuat uang palsu, sedangkan MFM bertugas menyimpan dan mengedarkan uang palsu tersebut.
Dari kedua pelaku, Tim Resmob juga berhasil mengamankan barang bukti yakni Printer Canon 1 buah, Clear Spray Paint 1 buah, kertas HVS sebanyak 1 rim, penggaris, gunting, pisau cutter 3 buah, uang palsu pecahan 100.000 sebanyak 3 lembar, uang palsu pecahan 50.000 sebanyak 2 lembar serta Setrika listrik.
Modus Operandi kasus ini adalah RD membuat atau mencetak uang palsu kemudian diserahkan kepada MFM kemudian digunakan untuk berbelanja.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa G Dwiadyana membenarkan, saat kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu.
“Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres bersama barang bukti, para pelaku sudah pernah melakukan pemalsuan uang pada bulan Desember 2021, dan pada Kamis 23 Juni 2022, masih ada satu pelaku dalam pengejaran yang identitasnya telah dikantongi,” terang Kasi Humas Polres Kotamobagu.
Ali Mokoginta