KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM- Pelaku Usaha di wilayah Kota Kotamobagu diminta untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III yang mencakup periode April, Mei, dan Juni 2023.
Hal ini sebagaimana dijelaskan Moh Aljufri Ngadu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, Senin (3/7/2023).
Menurutnya, tujuan dari pengawasan izin usaha ini adalah untuk mengingatkan para pelaku usaha.
Sgar secara rutin melaporkan aktivitas penanaman modal mereka setiap tiga bulan.
“Sebelum melakukan pengawasan, kami telah menyiapkan daftar pelaku usaha yang akan kami awasi.
Untuk tahun ini, terdapat sekitar 300 pelaku usaha yang menjadi target pengawasan kami,” ujarnya.
Lebih jelas, Aljufri menegaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) akan diberikan tindakan tegas.
“Kami akan memberikan surat peringatan kepada mereka, dan jika diperlukan, akan diadakan pertemuan langsung, dan NIB pelaku usaha tersebut akan dibekukan,” pungkasnya.
Dalam menghadapi persyaratan ini, pelaku usaha di Kota Kotamobagu diharapkan dapat melengkapi dan menyampaikan LKPM Triwulan III tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaku usaha di Kota Kotamobagu juga dapat menghubungi DPMPTSP setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pengajuan LKPM Triwulan III.*